Jumat, 19 April 2013

Tata Cara Perdagangan Saham


Investasi saham merupakan permainan yang menarik bagi mereka yang senang dan jeli akan strategi perekonomian. Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini telah menciptakan 17 Pusat Informasi Pasar Modal (PIPM) di berbagai kota di Indonesia yang dimanfaatkan untuk menarik minat perseorangan maupun industri untuk mau mencoba berinvestasi dengan saham.

Bagi mayoritas orang awam tidak tahu secara pasti proses perdagangan saham yang berlaku di Indonesia. dan disini saya akan menceritakan proses jual beli saham melalui PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai Self Regulatory Organization.

1. Investor, perseorangan atau badan sebagai pelaku pembeli dan penjual saham, mendaftarkan diri sebagai nasabah di Anggota Bursa (AB) yang telah terdaftar dalam member BEI. Tercatat 116 AB yang telah terdaftar di BEI. daftar anggota bursa dapat klik disini

2. Proses transaksi saham bisa dilakukan investor dengan datang langsung ke kantor AB bersangkutan atau dengan melalui alat komunikasi telepon. Biasanya sebelum proses transaksi, setiap AB meminta uang jaminan kepada investor untuk disimpan dalam kantor AB dengan jumlah sesuai dengan peraturan pada AB.

3. Tidak ada limit yang dibatasi kepada investor dalam proses jual/beli saham. Akan tetapi satuan dalam jual/beli saham adalah LOT, dimana 1 LOT adalah 500 lembar saham. Sebagai ilustrasi, jika harga saham Rp 500/lembar maka harga 1 LOT adalah Rp 250.000 (500 saham x Rp 500).

4. Permintaan jumlah saham yang dijual/beli oleh investor akan di proses oleh AB melalui sistem JATS (Jakarta Automated Trading System) ke Trading Floor yang ada pada BEI. JATS akan menyimpan proses tersebut dan melakukan pencocokan terhadap harga saham yang tersedia. Jika transaksi tersebut cocok, maka sistem JATS akan memberikan informasi kepada investor melalui AB bahwa transaksi telah terpenuhi.

5. Proses belum sepenuhnya selesai, setelah proses transaksi selesai, hak atas saham atau dana masih belum bisa dimiliki oleh investor. tahapan selanjutnya adalah memastikan bahwa investor yang membeli saham telah membayarkan sejumlah dana yang disepakati sampai diterima oleh investor penjual saham, begitu pula sebaliknya. proses ini biasa disebut dengan proses Transaction Settlement. Transaction Settlement selesai dalam 3 hari setelah proses transaksi saham selesai, saat itu pula investor mendapatkan hak untuk saham yang telah terbeli atau dana hasil jual saham.

6. Perlu diketahui berikut adalah jam-jam bagi investor dapat melakukan jual/beli saham yang selanjutnya disebut dengan Jam Bursa :

Senin - Kamis
Sesi I   : 09.30 AM - 12.00 PM
Sesi II  : 13.30 PM - 16.00 PM

Jumat
Sesi I   : 09.30 AM - 11.30 AM
Sesi II  : 14.00 PM - 16.00 PM

PT Bursa Efek Indonesia mempunyai program pendidikan yang bertujuan untuk mencetak investor-investor baru yang handal serta keinginan untuk menyebarluaskan pengetahuan dan informasi yang benar dan tepat tentang investasi saham. bagi yang berminat, informasi tentang program pendidikan tersebut dapat Klik Disini